Isu
Kaderisasi

Kaderisasi merupakan proses penanaman nilai oleh pengkader kepada kadernya. Di dunia perkuliahan, kaderisasi juga memiliki pedoman tersendiri seperti produk yang dikeluarkan oleh Kemendikbud seperti Paduan LKMM 2023. Kemudian, di tingkat kemahasiswaan Undip sendiri juga telah memberikan landasan formil bagi kaderisasi dengan hadirnya Perma No. 5 Tahun 2023 Tentang Kaderisasi Mahasiswa dan Buku Pedoman Kaderisasi. Namun, permasalahan seringkali muncul di tataran yang ada di tingkat program studi.

Kaderisasi di tingkat program studi (Prodi) yang secara budaya memiliki banyak -nilai kultural dari masing-masing Prodi dianggap sebagai suatu hal yang melenceng dari tujuan kaderisasi. Ketakutan berlebih pihak birokrat kampus terhadap “perpeloncoan” membuat adanya Surat Edaran dengan Nomor 634/UN7.A1/KM/VIII/2023 Perihal Ketentuan Kegiatan Kemahasiswaan di Lingkungan Universitas Diponegoro Tahun 2023 yang menimbulkan mispersepsi di ranah dekanat maupun mahasiswa. Mispersepsi itu menimbulkan adanya pembatasan dalam proses kaderisasi dengan dalih menghindari perpeloncoan. Padahal, pada kenyataannya tidak pernah ada tindak perpeloncoan yang dilakukan oleh pihak penyelanggara kepada kadernya.

Isu ini lebih lanjut juga berpengaruh pada kaderisasi-kaderisasi informal dan nonformal yang dilakukan oleh mahasiswa. Beberapa acara seperti temu keakraban dan malam keakraban yang secara kultural selalu diadakan tahun ke tahun oleh mahasiswa jurusan menjadi ditiadakan. Padahal pada kegiatan tersebutlah penanaman nilai dan kebudayaan mahasiswa di jurusan, akan tetapi atas dalil “perpeloncoan” selalu dihambat. Oleh karena itu, isu kaderisasi ini menjadi penting tidak hanya untuk kaderisasi formal saja melainkann juga kaderisasi nonformal dan informal di lingkup FISIP Undip.

Baca selengkapnya melalui laman berikut: